Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG GUGATAN UU OJK: Muliaman Siapkan Sejumlah Ahli & Pakar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menghadapi sidang perdana terkait uji materi UU No.21/2011 tentang OJK yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Mei.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menghadapi sidang perdana terkait uji materi UU No.21/2011 tentang OJK yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Mei.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan OJK terus mengikuti perkembangannya dan sudah menyiapkan sejumlah nama-nama ahli.

“Sudah, sudah ada nama-nama ahlinya [yang disiapkan OJK]. Nanti dilihat saja pada 5 Mei ya,” singkatnya ketika ditemui di sela-sela acara Microtakaful Conference Indonesia, Kamis (24/4/2014).

Seperti diketahui, para penggugat UU OJK telah memperbaiki permohonan perkara nomor: 25/PUU-XII/2014 tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan oleh OJK, seperti yang diminta oleh hakim konstitusi pada dua sidang pendahuluan sebelumnya.  

Proses selanjutnya adalah sidang akan masuk pada pokok perkara pengujian UU No.21 Tahun 2011 yang akan digelar pada 5 Mei, dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.

Salah satu penggugat Ahmad Suryono mengatakan pemerintah biasanya akan mendelegasikan kewenangannya kepada Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

“Agenda pertama sidang pleno adalah mendengarkan jawaban dari pemerintah. Dari pemerintah belum tahu siapa yang datang, tapi biasanya dari direktorat hukumnya,” ujarnya.

Setelah itu, majelis akan mempersilakan para pihak (penggugat dan tergugat) untuk menyiapkan saksi dan ahli dalam waktu 14 hari kerja. Biasanya, proses paparan dari saksi dan para ahli dalam persidangan berikutnya akan memakan waktu berbulan-bulan.

“Saksi penting untuk menjelaskan apa aspek kerugian konstitusional, terutama terkait pungutan OJK. Saksi bisa menjelaskan bahwa mereka menjadi korban pungutan, karena perbankan membebankan ke nasabah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper