Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KREDIT UMKM: Bank Indonesia Siapkan Aturan Baru

Bank Indonesia tengah mengkaji peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga 20% yang harus diaplikasikan pada 2018.
Bank diwajibkan untuk menyalurkan kredit 5% kepada sektor UMKM dari seluruh porsi kredit.  /bisnis.com
Bank diwajibkan untuk menyalurkan kredit 5% kepada sektor UMKM dari seluruh porsi kredit. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia tengah mengkaji peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait dengan penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga 20% yang harus diaplikasikan pada 2018.

Pantauan Bank Sentral, industri perbankan telah mencatatkan kenaikan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) untuk sektor UMKM pada kuartal I/2014. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan masih mengkaji tren penaikan NPL UMKM, agar bisa mengambil langkah-langkah.

“Kami tak ingin bank-bank ngoyo melakukan ekspansi di UMKM, dan ini masih dikaji untuk memperpanjang waktu target 20%,” ungkapnya, Kamis (8/5/2014).

Halim mengatakan NPL UMKM paling tinggi dicatatkan oleh bank umum kegiatan usaha (BUKU) II hingga 5,71%. Dia mengharapkan agar bank-bank tak terbebani dengan regulasi yang telah ditetapkan dengan menggenjot kredit UMKM tanpa memperhatikan kualitas kredit.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh  Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menetapkan rasio kredit terhadap UMKM minimal 20% dari total kredit yang dilakukan bertahap.

Dalam beleid tersebut, bank diwajibkan untuk menyalurkan kredit 5% kepada sektor UMKM dari seluruh porsi kredit. Lalu pada 2016, 2017, dan 2018 penyaluran kredit ke sektor UMKM harus dinaikan bertahap, masing-masing menjadi 10%, 15% dan 20%.

Adapun kelompok bank, terbagi adalm 4 kategori berdasarkan permodalannya, yakni BUKU I dengan bank bermodal di bawah Rp1 triliun. BUKU II adalah bank-bank bermodal Rp1-5 triliun, BUKU III bermodal Rp5 triliun--Rp30 triliun dan BUKU IV di atas Rp30 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper