Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Gandeng Pemda Awasi LKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan lembaga keuangan mikro berdasarkan Undang-Undang berlaku mulai 2015
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan  lembaga keuangan mikro berdasarkan Undang-Undang berlaku mulai 2015.

"Hari ini kita sudah lakukan survei (LKM) dalam jumlah hitungan statistik berbeda setiap daerahnya," kata Ketua OJK Muliaman Dharmansyah Hadad, Selasa, (13/5/2014).

Dia menungkapkan untuk mengawasi LKM, pihaknya menggandeng pemerintah daerah di provinsi atau kabupaten sebagai mitra kerjasama.

Bila pemerintah tidak siap, kata Muliaman, OJK menggandeng universitas dan kantor-kantor akuntan publik dengan catatan mendapat pembinaan dari OJK.

"Namun, jika pemerintah sudah siap, maka kapasitas pembangunan dan infrastruktur pemerintah daerah yang dapat langsung mengawasi dan membina LKM," katanya.

LKM, menurut Muliaman, perlu dibina karena potensi ekonomi masyarakat akar rumput sangat besar.

"Perlu dibuka akses luas supaya masyarakat keluar dari kemiskinan. Selama ini sulitnya akses pelayanan jasa LKM di daerah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper