Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan dan Perbankan optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang Perbankan akan segera rampung tahun ini.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menjelaskan pembahasan RUU perbankan yang telah lama berlarut-larut itu ditargetkan dapat diselesaikan maksimum 30 September 2014.
Komisi XI DPR harus bekejaran dengan waktu yang tersisa dalam masa tugas legislator periode 2009-2014. "Boleh dibilang 80% sudah selesai, sisanya 20% masih dibahas terkait pola koordinasi yang lebih spesifik," ungkapnya, Selasa (17/6/2014).
Pembahasan yang tengah berlangsung itu, sambungnya, terkait sistem pelaporan dan teknologi informasi yang dilakukan oleh industri perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Pelaporan perbankan secara mikro dilakukan kepada OJK, dan secara marko kepada BI.
Begitu juga terkait penjaminan yang ditugaskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Harry menebut, pembagian kewenangan antara BI, OJK dan LPS hingga saat ini belum menemukan titik temu.