Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank International Indonesia Tbk. (BII) menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I senilai total Rp1 triliun.
Pada tahap I, nilai sukuk yang diterbitkan sebanyak-banyaknya adalah sebesar Rp300 miliar. Yield yang ditawarkan setara dengan 9%-10% dengan jangka waktu 3 tahun.
Direktur BII Thilagavathy Nadason mengklaim penerbitan sukuk tersebut merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan oleh industri finansial di Indonesia.
“Ini yang terbesar nilainya, sudah banyak yang merespons positif,” katanya, Kamis (19/6/2014).
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank BII Tahap I Tahun 2014 ini diganjar peringkat AAA Syariah oleh Pefindo dan AAA(idn) oleh Fitch Ratings.
Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum sukuk mudharabah ini akan digunakan untuk mendukung bisnis Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh perseroan.
Sejak tahun lalu, BII telah memperkenalkan prinsip syariah first, yakni mengutamakan akad syariah dalam pembiayaan kredit. Dalam hal ini, UUS BII bekerja sama dengan induknya.
Beberapa waktu lalu, emiten perbankan berkode saham BNII ini menyalurkan pembiayaan syariah senilai US$100 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk. Pembiayaan yang dilakukan dengan akad musyarakah tersebut menetapkan imbal hasil setara dengan LIBOR plus 4% dalam jangka waktu tiga tahun.