Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan bersama sejumlah stakeholder jasa keuangan syariah tengah menyiapkan Komite Jasa Keuangan Syariah (KJKS) untuk mendukung peningkatan pertumbuhan jasa keuangan syariah yang lebih signifikan.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch. Muchlasin mengatakan komite tersebut nantinya tidak hanya menaungi industri keuangan non bank (IKNB) syariah tetapi meliputi seluruh jasa keuangan, termasuk pasar modal syariah.
“Ini program jangka panjang dari kami [OJK] untuk mendorong pertumbuhan jasa keuangan syariah. Kami masih merumuskannya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (19/6/2014).
Dia menjelaskan komite ini akan menjadi interkoneksi setiap jasa keuangan syariah. Dalam perumusannya, regulator tidak akan lepas berkonsolidasi dengan berbagai pihak, terutama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Karena butuh perumusan yang matang, dia menuturkan, KJKS belum akan diresmikan tahun ini.
Meski begitu, lanjut Muchlasin, pihaknya telah menggodok peraturan mengenai pembiayaan syariah sebagai upaya jangka pendek mendorong pertumbuhan syariah.