Bisnis.com, JAKARTA—Uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) mengalami kenaikan rata-rata 4% pada tahun ini dibandingkan dengan besaran pensiun pada 2013.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen Oka Muliawan mengatakan, pensiunan PNS golongan terendah akan mendapatkan pensiun pokok senilai Rp1,4 juta dari sebelumnya Rp1,32 juta. Sedangkan golongan tertinggi naik menjadi Rp3,9 juta dari sebelumnya Rp3,75 juta.
Oka menyatakan, pembayaran rapel pensiun pokok atau tunjangan tahun ini berjumlah Rp1,23 trilun, yang akan dibayarkan kepada 2,36 juta pensiunan. Mulai Juli 2014, Taspen akan membayarkan rapel pensiun pokok atau tunjangan yang berlaku sejak Januari 2014.
“Mulai bulan ini, para pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok atau tunjangan yang baru. Rapel selama 6 bulan [dari Januari-Juni] akan dibayarkan pada tanggal 10 Juli 2014,” ujarnya, Selasa (8/7/2014)