Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi yang lebih rigid terkait konsolidasi perbankan di Indonesia.
Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan Mulya Siregar mengatakan regulasi tersebut akan dirangkum dalam Master Plan Perbankan Indonesia (MP2I) yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
“Masterplan memuat regulasi yang diperlukan untuk mendukung konsolidasi,” katanya, Kamis (17/7).
Adapun, regulasi yang dimaksud di antaranya adalah terkait pengaturan insentif dan disinsentif bagi bank-bank yang hendak melakukan merger atau akuisisi.
Selain itu, MP2i juga akan mengatur mekanisme konsolidasi di antara bank-bank yang saat ini berjumlah 119 bank.