Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan ketentuan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro (LKM) menjadi bank sebelum pengawasan LKM resmi dilakukan oleh regulator pada tahun depan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pada saat ini masih terdapat perbedaan pendapat mengenai transformasi tersebut. “Ada yang setuju, ada yang tidak,” katanya, Senin (4/8/2014).
Transformasi LKM menjadi bank tersebut diatur dalam UU No.1/2013 tentang LKM. Dalam pasal 27 disebutkan LKM wajib bertransformasi menjadi bank jika LKM melakukan kegiatan usaha melebihi satu wilayah kabupaten atau kota.
Selain itu, LKM juga wajib bertransformasi menjadi bank apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK. Firdaus menyatakan regulator bakal merampungkan peraturan tersebut dalam waktu dekat.
Sebagai gambaran, OJK tengah menyiapkan Peraturan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM. Regulator telah meminta masukan secara terbuka kepada publik melalui publikasi rancangan regulasi itu di situs resminya.