Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sistem pemeriksaan dan pengawasan terintegrasi dalam industri jasa keuangan di Indonesia akan dapat diimplementasikan mulai triwulan III/2014.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky Fathul Aziz Hadibrata mengatakan sistem pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh regulator akan disinergikan dengan self assessment konglomerasi yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan yang memiliki jaringan anak-anak usaha.
“Di triwulan III akan dimulai pengawasan terintegrasi berbasis risiko,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/8/2014)
Sistem tersebut, lanjutnya, disusun oleh regulator melalui kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk dengan Australian Prudential Regulation Authority (APRA) yang memberikan bantuan berupa tools pengawasan terintegrasi.
Selain implementasi pemeriksaan dan pengawasan terintegrasi oleh OJK, setiap bank juga diminta segera menyiapkan satu orang direktur yang bertanggung jawab terhadap pengawasan secara terintegrasi.
Setiap konglomerasi bisnis nantinya juga diwajibkan untuk memiliki pedoman manajemen risiko terintegrasi dan menerapkannya secara group wide, mulai induk perusahaan hingga anak-anaknya.