Bisnis.com, JAKARTA – Alat ukur likuiditas industri perbankan perlu diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perbankan.
Saat ini, alat ukur likuiditas yang digunakan oleh Bank Indonesia dan kini diwariskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menggunakan rasio loan to deposit ratio (LDR) alias rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga.
Regulator menetapkan batas maksimal LDR adalah sebesar 92% dan giro wajib minimum 8%. Padahal, hingga Juni 2014, rata-rata LDR industri perbankan telah mencapai 90,25%.
Menurut Destry, perlu dipertimbangkan agar alat ukur likuiditas juga mempertimbangkan sumber pendanaan yang lain di lain DPK.
“Ada sumber-sumber pendanaan bank yang lain seperti obligasi, medium term notes, dan pinjaman luar negeri. Ini belum dipertimbangkan,” ujarnya, Jumat (22/8/2014).
Laju pertumbuhan kredit yang selalu lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan DPK sejak beberapa tahun terakhir menyebabkan rasio LDR semakin meningkat.