Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOORDINASI MANFAAT: Sinergi BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Minim Persiapan

Kalangan produsen asuransi menilai sinergi asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) melalui skema koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/CoB) tidak akan berjalan sesuai dengan tenggat yang telah ditetapkan yaitu 1 Januari 2015.
Ilustrasi/bisnis.com
Ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan produsen asuransi menilai sinergi asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) melalui skema koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/CoB) tidak akan berjalan sesuai dengan tenggat yang telah ditetapkan yaitu 1 Januari 2015.

Padahal, koordinasi yang telah ditandatangani oleh 30 asuransi swasta ini cukup krusial untuk menjembatani kepentingan pemerintah, pelaku asuransi, dan konsumen.

Meskipun BPJS bersifat mandatory yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.111 Tahun 2013, peran asuransi swasta masih dibutuhkan bagi perusahaan yang menginginkan pelayanan proteksi prima.  

Angelia Agustine, Tim Teknis CoB mengungkapkan penggodokan terkait pedoman pelaksanaan teknis CoB oleh BPJS Kesehatan baru bisa dikatakan 30% rampung.

Artinya, sejak deklarasi kesepakatan CoB pada April lalu, proses koordinasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta belum berfungsi maksimal.

“Dari sekian ruang lingkup yang ditetapkan, hanya koordinasi kepesertaan saja yang sudah memadai sedangkan lainnya masih dirumuskan. Intinya kami masih menunggu langkah BPJS Kesehatan selanjutnya,” kata Angelia yang juga Head of Policy Management Allianz Life Indonesia di Jakarta, Senin (15/9).

Ruang lingkup CoB sendiri terdiri dari enam hal antara lain koordinasi kepesertaan, premi dan iuran, manfaat pelayanan kesehatan, penagihan klaim, sistem informasi, dan sosialisasi.

Sebenarnya, tim teknis CoB telah merumuskan dua mekanisme klaim pelayanan kesehatan yaitu melalui fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan. Data terakhir menunjukkan jumlah faskes mencapai 4.400 rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper