Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia meluncurkan Peraturan BI (PBI) tentang transaksi valas terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik.
PBI ini menegaskan setiap transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan oleh bank dengan pihak domestik di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki underlying transaksi.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengungkapkan underlying transaksi meliputi seluruh kegiatan mulai dari perdagangan barang dan jasa di dalam dan luar negeri, serta investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman dan modal.
"Namun tidak termasuk dalam penempatan dana pada bank berupa tabungan, giro, deposito dan negotiable certificate deposit (NCD) dan kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana.
Selain itu, untuk transaksi valas terhadap rupiah antarbank tidak wajib underlying. Namun, bank wajib menata usahakan dokumen underlying transaksi dan pendukung. Dokumen underlying transaksi ditentukan oleh BI dan bank wajib memiliki pedoman internal tertulis.
Dalam penyelesaian transaksi derivatif antarbank dan nasabah dan antarbank, bisa dilakukan secara netting untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penjelasan penyelesaian transaksi (early termination) dan pengakhiran transaksi (unwind).
BI: Transaki Valas Wajib Miliki Underlying
Bank Indonesia meluncurkan Peraturan BI (PBI) tentang transaksi valas terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Saeno
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 jam yang lalu
Mudik Gratis Bank Mandiri 2025, 170 Bus Antar 8.500 Pemudik

5 jam yang lalu
Tips Mudik Lebaran 2025 Aman dan Nyaman Ala Jasa Raharja
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
