Bisnis.com, JAKARTAPenyelesaian masalah di tubuh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menemui jalan buntu. Restrukturisasi utang terganjal aturan sehingga kewajiban perseroan melambung menjadi Rp15 triliun.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan salah satu langkah dalam restrukturisasi Merpati adalah dengan kuasi reorganisasi, sebuah cara untuk menghapus kerugian dalam pembukuan.
Pada kasus ini Merpati berencana menghilangkan akumulasi rugi senilai Rp7,2 triliun.
Boleh dikata buntu. Ternyata tidak bisa juga [kuasi reorganisasi] karena menurut peraturan yang baru itu tidak bisa lagi. Tidak boleh lagi, terakhir harusnya 2012, 2 tahun lalu, katanya seusai rapat pimpinan BUMN, Kamis (18/9/2014).
Jika kuasi reorganisasi dilakukan maka kewajiban utang Merpati pada pemerintah, sejumlah perusahaan BUMN dan swasta berkurang menjadi Rp7,9 triliun.
Namun berhubung kuasi reorganisasi tak memungkinkan, utang perusahaan penerbangan pelat merah itu berlipat dua menjadi sekitar Rp15 triliun.