Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah 12 Tahun, PP Holding BUMN Kebun & Hutan Akhirnya Diteken

Setelah terunda lebih dari 12 tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan pemerintah terkait berdirinya induk perusahaan perkebunan dan kehutanan badan usaha milik negara (BUMN).
Perkebunan teh akan di bawah naungan holding BUMN/Bisnis
Perkebunan teh akan di bawah naungan holding BUMN/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah terunda lebih dari 12 tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan pemerintah terkait berdirinya induk perusahaan perkebunan dan kehutanan badan usaha milik negara (BUMN).

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan, PP terkait holding BUMN telah diteken oleh Presiden SBY pekan lalu sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Setelah keluar PP, holding BUMN hanya perlu menunggu proses administrasi.

Holding BUMN, sambungnya, perlu mengubah akta notaris melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) pada masing-masing PT Perkebunan Nusantara (Persero). Internal BUMN perkebunan dan kehutanan akan membuat neraca pembukaan dan mengubah anggaran dasar masing-masing sesuai dengan PP holding BUMN.

"Karena anggaran dasar sekarang enggak sesuai dengan PP, satu dua hari ini saya akan kumpulkan untuk deklarasi," ungkapnya, Senin (22/9/2014).

Terdapat 14 BUMN perkebunan yang akan dilebur menjadi satu dengan induk PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan 5 BUMN kehutanan yang akan dilebur menjadi Perum Perhutani. Dia berencana untuk mengubah nama PTPN III setelah terjadi peleburan menjadi holding BUMN.

BUMN perkebunan yang dilebur yakni PTPN I hingga PTPN XIV dan BUMN kehutanan yakni PT Inhutani I-V. Sebagian besar saham negara di BUMN perkebunan dan kehutanan lainnya yang akan menjadi anak perusahaan dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal negara (PMN) pada PTPN III dan Inhutani melalui inbreng saham pemerintah.

Pemerintah akan menjadi pemegang saham minoritas di masing-masing anak perusahaan. Hal itu untuk memenuhi ketentuan kepemilikan sebuah Perseroan Terbatas yang harus dimiliki oleh sekurang-kurangnya 2 pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Pembentukan holding BUMN perkebunan dan kehutanan merupakan bagian dari program perampingan jumlah BUMN atau right sizing yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan menciptakan perusahaan kebun dan hutan milik pemerintah berskala besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper