Bisnis.com, JAKARTA— PT Bank Windu Kentjana International Tbk siap mengikuti arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembatasan dan pengawasan pemberian suku bunga deposito kepada deposan kakap.
Direktur Utama PT Bank Windu Kentjana International Tbk Luianto Sudarmana mengaku siap mengikuti ketetapan yang disampaikan otoritas perbankan melalui surat edaran.
“Ikut aja [aturannya],” ungkapnya, Selasa (30/9/2014).
Adapun total dana pihak ketiga (DPK) Bank Windu mencapai Rp7,45 triliun hingga Juni 2014. Komposisi DPK yakni giro dan tabungan masing-masing mencapai Rp886 miliar dan Rp426 miliar, sedangkan deposito senilai Rp6,14 triliun.
OJK menegaskan bahwa kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4 maksimum memberikan suku bunga 200 bps di atas BI Rate atau 9,5% termasuk seluruh insentif yang langsung kepada nasabah penyimpan. Sedangkan BUKU 3, maksimum sebesar 9,75% termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana
Untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimum ini, maka OJK juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU 1 dan 2 untuk turut serta mendukung penurunan suku bunga DPK.