Bisnis.com, JAKARTA—Rencana pendirian perusahaan reasuransi raksasa oleh Kementerian BUMN terancam molor. Pasalnya, hingga memasuki minggu ke dua Oktober, pihak kementerian tak kunjung mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Komisiner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Dumoly F Pardede mengatakan hingga saat ini, OJK belum menerima pengajuan izin pendirian reasuransi raksasa dari Kementerian BUMN.
“Izinnya belum diajukan Kementrian BUMN,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/10/2014).
Pada Agustus lalu, OJK menargetkan dapat mengeluarkan izin usaha perusahaan reasuransi raksasa sebelum Oktober 2014 guna mengejar masa tender kontrak treaty reasuransi. Namun, Dumoly mengatakan, saat itu pihak kementerian memang belum mengajukan izin.
Menurutnya, izin bisa dikeluarkan sebelum Oktober jika pada Agustus itu Kementerian BUMN mengajukan izinnya. Karena hingga kini belum diajukan, maka target mengantongi izin OJK pada Oktober dipastikan tidak akan terlaksana.
Pada Agustus lalu juga, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, peluncuran reasuransi raksasa akan dilakukan di Bali, bersamaan dengan event OJK.
Kala itu Gatot menyatakan, peluncuran pada Oktober tersebut pasti dilakukan, dan tidak akan ada penundaan. “Bukan pasti, tapi wajib. Sudah lama banget soalnya,” tegasnya waktu itu.
Saat dimintai konfirmasi tentang belum diajukannya izin ke OJK hingga hari ini, pihak Kementerian BUMN tidak memberi jawaban apa-apa.