Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah berencana membatasi bunga kredit mikro yang disalurkan oleh lembaga keuangan mikro (LKM). Rancangan aturan tersebut akan dirilis dalam bentuk peraturan pemerintah yang akan terbit dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pembatasan bunga kredit tersebut dilakukan sesuai dengan biaya dana (cost of fund)yang diperoleh oleh LKM. Dalam hal ini, regulator hanya akan membatasi besaran margin keuntungan yang diperoleh LKM agar tidak terlalu berlebihan.
“Pemberian kredit itu harus didasari oleh cost of fund yang diperoleh, tidak mencari untung semata,” katanya, Senin (13/10/2014).
Firdaus mencontohkan bunga kredit mikro yang disalurkan oleh LKM dapat bervariasi berdasarkan cost of fund yang diperoleh. Cost of fund yang diperoleh LKM dari dana bergulir yang disalurkan oleh pemerintah daerah berkisar 6%, sedangkan biaya dana yang diperoleh dari channeling pembiayaan bank umumnya berkisar 9%-11%, sementara biaya dana dari dana yang dihimpun oleh LKM dapat lebih tinggi lagi.
Saat ini, menurut pantauan OJK, rata-rata bunga kredit yang disalurkan kepada nasabah segmen mikro cenderung terlalu tinggi, berkisar, bahkan mencapai 30%. Oleh karena itu, OJK selaku regulator berencana mengatur agar bunga kredit mikro tidak semakin liar.
Menurut Fidaus, rancangan peraturan pemerintah tersebut telah memasuki tahap akhir. “Tinggal ditandatangani oleh presiden.”