Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendorong pembentukan lembaga penjamin simpanan bagi lembaga keuangan mikro (LKM) pada 2015 sebagai salah satu cara meningkatkan kepercayaan kepada LKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan LPS itu bakal dibuat agar masyarakat tidak khawatir saat menyimpan dananya di LKM. “Ini supaya LKM bisa tumbuh,” katanya di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.
Firdaus memaparkan terdapat potensi LKM mengalami kebangkrutan. Uang milik masyarakat juga bukan tidak mungkin dibawa kabur oleh pengurus LKM tersebut. Dengan demikian, LKM dianggap memerlukan LPS seperti di industri perbankan.
LPS bagi LKM itu akan didirikan di setiap provinsi. Lembaga penjamin itu akan menjamin LKM yang wilayah kerjanya dibatasi oleh regulator hanya di kabupaten kota. “Kami akan bikin pilot project di Jawa Timur,” katanya.
Rencananya, skema LPS bagi LKM itu tidak jauh berbeda dengan LPS bagi perbankan. Firdaus mengatakan bakal terdapat pembatasan simpanan yang dapat dijamin oleh LPS itu. “Mungkin dibatasi cuma Rp10 juta. Yang kecil-kecil saja,” katanya.
Firdaus mengatakan LKM akan menjadi salah satu prioritas kerja yang dilakukan oleh regulator pada tahun depan. Berdasarkan UU No.1/2013 tentang LKM, lembaga itu akan dibina dan diawasi oleh OJK.