Bisnis.com, JAKARTA--- Partai pengusung presiden terpilih, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menegaskan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) menggunakan acuan hukum yang dibuat pada masa rezim Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014).
Juru Bicara PDI-P Eva Sundari mengatakan program KIS menggunakan acuan undang-undang terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) beserta peraturan presiden yang menjadi peraturan turunan.
Seperti diketahui, pada saat masih menjadi presiden, Susilo menandatangani UU No.24/2011 tentang BPJS.
UU tersebut mengacu kepada UU No.40/2004 tentang SJSN yang ditandatangani oleh presiden sebelum Susilo yaitu Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDI-P.
“Kita pakai SJSN, BPJS dan Perpres No.12/2013 [tentang Jaminan Kesehatan] yang telah diganti menjadi Perpres No.111/2013 untuk hukum yang dipakai,” kata Eva di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/11/2014).
Dengan demikian, pelaksana KIS adalah BPJS Kesehatan, suatu lembaga negara yang dibentuk sebagai hasil pembubaran PT Askes.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program asuransi sosial yang secara khusus menjalankan program perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan menggunakan acuan UU No.24/2011 tentang BPJS.
BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, lembaga negara lainnya yang dibentuk sebagai hasil pembubaran PT Jamsostek.
Sementara itu, program KIS sendiri telah digembar-gemborkan oleh Joko Widodo pada masa kampanye sebelum menjadi presiden pada saat ini. Beberapa hari lalu, Jokowi meluncurkan KIS secara resmi.