Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JASA RAHARJA Bayar Santunan Korban Kecelakaan Rp1,01 Triliun

PT Jasa Raharja (Persero) membayar santunan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp1,010 triliun selama 10 bulan, periode Januari-Oktober 2014.
Jasa Raharja dalam meningkatkan kecepatan pembayaran santunan telah menjalin kerja sama dengan polri, rumah sakit serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan ketenagakerjaan. /Bisnis.com
Jasa Raharja dalam meningkatkan kecepatan pembayaran santunan telah menjalin kerja sama dengan polri, rumah sakit serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan ketenagakerjaan. /Bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - PT Jasa Raharja (Persero) membayar santunan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp1,010 triliun selama 10 bulan, periode Januari-Oktober 2014.

"Pembayaran santunan selama sepuluh bulan pada tahun 2014 itu berkurang dibandingkan tahun 2013 yang tercatat Rp1,282 triliun," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Pusat Budi Rahardjo S di Denpasar Kamis (13/11/2014).

Dia mengatakan pembayaran santunan pada 2010 mencapai Rp1,430 triliun dan pada 2011 berkurang lagi menjadi Rp1,423 triliun "Pembayaran santunan selama 5 tahun terakhir itu menunjukkan adanya penurunan, berkat berkurangnya jumlah kecelakaan lalu lintas," katanya.

Dia mengatakan hal itu pada pembukaan kegiatan Jasa Raharja dan Polisi Masuk Kampus (Police Go to Campus) di Universitas Warmadewa Denpasar yang dihadiri Waka Pollantas Mabes Polri Brigjen Pol Sambudi Gustian dan Waka Polda Bali Brigjen Pol Suryasta.

Budi Rahardjo menjelaskan korban meninggal di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas mendapat santunan masing-masing Rp25 juta, biaya perawatan akibat luka-luka maksimal Rp10 juta, cacat tetap maksimal Rp2 juta dan biaya penguburan akibat korban tidak memiliki ahli waris Rp2 juta.

Dia menyebutkan Jasa Raharja dalam meningkatkan kecepatan pembayaran santunan telah menjalin kerja sama dengan polri, rumah sakit serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper