Bisnis.com, JAKARTA – Pelaporan penilaian profil risiko oleh konglomerasi keuangan akan dimulai pada tahun depan secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan kewajiban melaporkan profil risiko pertama kali berlaku kepada konglomerasi keuangan yang dipimpin oleh bank-bank yang masuk kategori BUKU IV. Bank BUKU IV adalah bank yang memiliki modal sedikitnya Rp30 triliun.
“Tahap pertama pelaporan oleh konglomerasi yang dipimpin oleh bank BUKU IV pada akhir semester I/2014,” ujarnya, Rabu (19/11/2014).
Menyusul kemudian pada akhir 2015, kewajiban pelaporan akan diberlakukan kepada konglomerasi lainnya.
Pada hari ini, OJK merilis dua aturan baru mengenai konglomerasi keuangan yang meliputi penerapan tata kelola dan manajemen risiko terintegrasi.
Dalam pelaksanaannya, setiap induk konglomerasi diwajibkan menunjuk direktur yang membawahkan fungsi pengawasan terintegrasi, membentuk komite manajemen risiko terintegrasi berikut satuan kerja yang melaksanakan fungsi tersebut.