Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui belum semua pemerintah daerah siap menjalankan fungsi sebagai pengawas dan pembina lembaga keuangan mikro sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
UU No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mengamanatkan agar OJK menangani LKM terkait perizinan, pengaturan dan pengawasan. Dalam praktiknya, OJK melibatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis, sedangkan OJK berperan sebagai pembina.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadada mengatakan tidak semua Pemda telah siap dengan fungsi tersebut.
Oleh karena itu, OJK memutuskan untuk memberlakukan pengawasan LKM secara bertahap, sesuai dengan tingkat kesiapan Pemda.
“Pengawasan akan dilakukan secara bertaha sambil terus bantu tingkatkan kapasitas Pemda,” ujarnya, Senin (24/11/2014).
Pembinaan OJK kepada Pemda terkait pengawasan, pengaturan dan pembinaan LKM telah dimulai sejak November 2014 dan akan terus dilanjutkan. Adapun, mandat pengawasan terhadap LKM akan dimulai pada 1 Januari 2015.
Sesuai UU LKM yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2013 tersebut, lembaga keuangan mikro yang dimaksud adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan layanan pinjaman, pembiayaan, pengelolaan simpanan serta jasa konsultasi pengembangan usaha.
Adapun, bentuk badan hukum LKM dapat berupa koperasi maupun perseroan terbatas yang minimal 60% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa atau kelurahan. Dalam menjalankan usahanya, LKM harus mendapatkan izin usaha dari OJK.