Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merelaksasi batasan uang muka (loan to value ratio/LTV) bagi perusahaan pembiayaan syariah.
Rencananya, OJK akan merilis surat edaran (SE) sebagai peraturan turunan dari POJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah. SE tersebut nantinya akan menentukan angka pasti terkait uang muka bagi pembiayaan syariah.
“Itu [aturan] sedang kami bahas. Targetnya, sekitar Maret atau April tahun depan bisa keluar, SE tentang besaran uang muka bagi perusahaan pembiayaan syariah akan dirilis,” kata Moch. Muchlasin, Direktur Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (25/11).
Hal tersebut didasari oleh performa multifinance syariah selama dua tahun belakangan yang terus merosot setelah aturan LTV diberlakukan. Kemerosotan pembiayaan konsumen, terutama pembiayaan kendaraan bermotor juga merembet ke sektor asuransi syariah.
Untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga, uang muka dipatok minimal 25%, sedangkan kendaraan roda empat dengan tujuan non produktif besaran uang muka sebesar 30%. Pembelian kendaraan bermotor roda emapt atau lebih tujuan produktif, uang muka diberlakukan minimal 30%.
“Dulu kan, besaran uang muka syariah dibedakan dengan pembiayaan konvensional. Nah ketika, disamakan lagi, mereka [industri pembiayaan syariah] otomatis tumbang,” tekannya.
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha pembiayaan syariah juga mendesak keberpihakan pemerintah untuk menggenjot IKNB syariah, misalnya melalui revisi LTV, atau berupa insentif perpajakan.