Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem dan pelayanan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dinilai masih karut marut. Padahal program ini sudah dijalankan pada 1 Januari 2014 lalu.
Pekerja meminta perbaikan seluruh sistem ini bisa diselesaikan oleh pemerintah paling lAambat 1 Januari tahun depan.
Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah mengatakan permasalahan regulasi dimana ada sistem INA CBG s yang sangat membatasi pelayanan dan biaya sangat bertentangan dengan prinsip manfaat tanpa batasan biaya Coordination Of Benefit (COB).
Terlebih sampai saat ini jumlah klinik dan rumah sakit khususnya swasta masih sangat terbatas. "Pengunaan Puskesmas yang tidak 24 jam menjadikan pelayanan kesehatan sangat terbatas tidak seperti klinik swasta atau perusahaan yang bisa diakses selama 24 jam," katanya, Selasa (9/12/2014).
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menambahkan, pekerja menolak CoB jika manfaat dan pelayanannya lebih buruk dari pelayanan ssuransi swasta dan swa kelola yang diberikan perusahaan.
Rusdi juga mendesak pemerintah lebih serius menyiapkan anggaran Kesehatan 5% dari APBN dan 10% dari APBD sesuai Amanat UU No. 36/2009 dan meningkatkan anggaran PBI dari Rp19,1 trilyun menjadi Rp30 trilyun agar seluruh masyarakat mendapat jaminan kesehatan.
"Kami juga meminta BPJS Kesehatan memperbaiki sistem pendaftaran on line agar bisa diakses 24 jam tanpa masalah untuk memberantas sistem percaloan yang makin marak di loket pendaftaraan," ujarnya.
Pekerja Minta Sistem dan Pelayanan JKN Diperbaiki
Kalangan pekerja meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem dan pelayanan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dinilai masih karut marut. Padahal program ini sudah dijalankan pada 1 Januari 2014 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu