Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendorong keterbukaan lembaga keuangan mikro (LKM) terhadap masyarakat dengan cara mewajibkan lembaga tersebut mengumumkan laporan keuangan pada tahun depan.
Kewajiban itu bakal diatur dalam Surat Edaran OJK tentang Laporan Keuangan LKM yang rencananya mulai berlaku pada 8 Januari 2015. Surat itu sendiri merupakan amanat dari pasal 27 Peraturan OJK No.13/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM.
Berdasarkan salinan rancangan surat tersebut yang dirilis pada Senin (15/12), LKM akan diwajibkan mengumumkan laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan singkat untuk setiap periode tahun takwim di surat kabar harian lokal atau papan pengumumkan di kantor LKM yang mudah diketahui masyarakat.
Kewajiban untuk mengumumkan tersebut dilakukan paling lambat 4 bulan setelah tahun kalender berakhir. LKM sendiri wajib melaporkan bukti pengumuman berbagai laporan keuangan tersebut kepada regulator 1 bulan setelah pengumuman.
Laporan keuangan LKM itu sendiri tersusun dari profil LKM, laporan posisi keuangan, laporan kinerja keuangan dan daftar rincian. Setiap tahun, LKM harus membuat tiga laporan untuk periode yang berakhir pada 30 April, 31 Agustus dan 31 Desember.
Dalam penjelasan surat edaran tersebut, OJK menginginkan LKM mempunyai tanggungjawab publik untuk dapat menyediakan laporan keuangan yang memadai karena lembaga tersebut menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman.
“Laporan keuangan tersebut, selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelola LKM atas kegiatan pengelolaan LKM yang telah dilakukan, juga menyediakan informasi posisi keuangan dan kinerja keuangan LKM yang bermanfaat yang dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan bagi pengambilan keputusan para pihak yang berkepentingan,” tulis OJK.