Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi Syariah Didorong Jadi Mitra Pengelola Zakat

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (KBMT) didorong untuk menjadi mitra pengelola produk keuangan berbasis syariah termasuk wakaf dan zakat, infak, serta shadaqah.
Wakaf dan zakat ini bisa menjadi jalan keluar persoalan. /Bisnis.com
Wakaf dan zakat ini bisa menjadi jalan keluar persoalan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (KBMT) didorong untuk menjadi mitra pengelola produk keuangan berbasis syariah termasuk wakaf dan zakat, infak, serta shadaqah.

"Kami harap zakat yang dihimpun disalurkan kepada usaha mikro produktif," kata Asisten Deputi Urusan Pendanaan Kementerian Koperasi dan UKM Tamim Saefudin di Lampung, Selasa (16/12/2014).

Menurut dia, wakaf dan zakat jika dihimpun oleh amil atau pengelola zakat yang dalam hal ini adalah KJKS/KBMT yang mempunyai kemampuan untuk memberdayakan usaha mikro maka manfaatnya akan jauh lebih besar apalagi bila disalurkan untuk kepentingan produktif.

Selama ini, koperasi kerap kekurangan likuiditas sehingga sering meminjam uang pada bank untuk kemudian disalurkan kembali, akibatnya tingkat suku bunga yang sampai ke anggota menjadi tinggi.

"Wakaf dan zakat ini bisa menjadi jalan keluar untuk persoalan ini, sebab ini bisa menjadi dana murah tanpa cost apapun untuk kemudian disalurkan kembali bagi masyarakat agar semakin produktif," katanya.

Pihaknya mencatat potensi pendanaan dari dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia sangat besar yang diperkirakan mencapai Rp217 triliun (Baznas, 2012) dan wakaf mencapai nilai minimal Rp120 triliun (BWI, 2014).

Dengan nilai tersebut, kata Tamim, maka pengumpulan dan pendayagunaan zakat dan wakaf merupakan potensi pendanaan yang sangat strategis dalam pemberdayaan usaha mikro dan kecil khususnya bagi masyarakat miskin untuk berusaha.

"KJKS/UJKS Koperasi sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh koperasi dapat menjalankan kegiatan pembiayaannya (tamwil), juga dapat menjalankan kegiatan maalnya yaitu menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan shadaqah, termasuk wakaf," katanya.

Menurut dia, aturan ini membuka peluang bagi KJKS/UJKS untuk mengembangkan kegiatan Maal (sosial) melalui pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.

Pihaknya sendiri telah berupaya melakukan koordinasi dan sinergi program/kegiatan dengan Kementerian Agama, Baznas, Laznas dan BWI serta lintas pelaku terkait lainnya untuk mewujudkan akses pendanaan bagi usaha mikro dan kecil melalui pendayagunaan zakat dan wakaf.

Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menjalin kerja sama dengan tujuh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mendayagunakan zakat dan wakaf untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

Melalui kerja sama tersebut, kini secara operasional KJKS memiliki peluang mengelola zakat, infaq, dan shadaqah secara legal formal dengan melaksanakan kerja sama antara KJKS dengan Laznas, sebagai mitra pengelola zakat.

Sedangkan dalam mengelola wakaf, KJKS dapat menjadi Nazir Wakaf Uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia.

Hingga November 2014, KJKS/KBMT yang telah menjadi mitra pengelola zakat (MPZ) sebanyak 214 koperasi, sedangkan nazir wakaf uang sebanyak 77 koperasi.

"Laporan terkini dari penghimpunan dana zakat telah mencapai Rp3,5 miliar, sedangkan bisnis plan koperasi dalam penghimpunan wakaf uang pada 2015 ditargetkan sebesar Rp56,27 miliar," katanya.

Dana yang terhimpun dari wakaf uang ini dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang bersangkutan untuk memperkuat permodalan untuk pembiayaan bagi anggotanya sehingga dapat memperluas jangkauan layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil anggota koperasi.

Ketua KJKS BMT Al-Ihsan Metro Raya, Lampung Tengah, Sunaryo, mengatakan koperasinya yang beranggotakan 1.300 orang sudah siap untuk menjadi mitra pengelola zakat dan wakaf untuk kepentingan produktif.

"Untuk 2015 kami menargetkan bisa menghimpun wakaf Rp1 miliar dan zakat Rp500 juta. Untuk itu kami memiliki program pesantren da'i yang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar sadar menunaikan wakaf dan zakat terutama untuk kepentingan produktif," katanya.

Senada disampaikan Ketua KJKS BMT Surya Abadi di Seputih Banyak Lampung Tengah, Abadi Riyanthini, yang mengatakan koperasinya bahkan telah menghimpun dana wakaf Rp145 juta dalam setahun terakhir.

"Kami membeli lahan pertanian seluas 0,5 ha dari uang wakaf itu untuk pertanian singkong yang hasilnya disalurkan kepada pelaku usaha mikro produktif," katanya.

Pihaknya juga mengembangkan program-program lain yang bersumber dari dana wakaf dan zakat tersebut untuk kepentingan produktif termasuk peternakan kambing bergulir hingga bantuan bagi pedagang kecil/keliling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper