Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia menilai pembatasan transaksi melalui BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) untuk transaksi kurang dari Rp100 juta rupiah diklaim tidak mengganggu kondisi ekonomi.
Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia Bramudija Hadinoto mengungkapkan nasabah tidak akan dirugikan dengan adanya pembatasan transaksi sebab, nasabah individual dengan nominal di bawah Rp100 juta bisa menggunakan kliring.
"Proses penerapan kebijakan ini, enggak akan menggangu berjalannya lalu lintas ekonomi," ucapnya, Selasa (16/12).
Sebelumnya, BI mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia 16/18/DPSP, yakni melalui sistem BI-RTGS untuk nilai transaksi lebih besar dari Rp100 juta.
Sedangkan untuk nominal kurang Rp100 juta, harus dilakukan melalui kliring. Hal tersebut telah berlaku sejak 15 Desember 2014.
Setelah penerapan kebijakan tersebut, nominal transaksi kliring pada 15 Desember mencapai Rp6,6 triliun dengan volume transaksi sekitar 337.000 transaksi.
Sedangkan transaksi RTGS pada 15 Desember 2014 mencapai 57.000 transaksi dengan nominal Rp490 triliun.