Bisnis.com, MANADO - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (Bank Sulut) ditunjuk sebagai bank persepsi tertanggal 11 Desember 2014.
Direktur Pemasaran Bank Sulut Novie V.B. Kaligis mengatakan Bank Sulut Cabang Jakarta telah melayani pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing system) dengan Modul Penerimaan Negara Generasi II (MPNG2).
Bank Sulut juga melakukan ujicoba di kantor cabang utama di Kota Manado yang akan berlaku untuk seluruh jaringan kantor Bank Sulut.
“Dengan MPNG2 ini, wajib pajak dimudahkan untuk mengelola administrasi penyetoran pajak dengan hanya membawa nomor billing,” ujarnya, Senin (22/12/2014).
Sebagai informasi, bank persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan pajak bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.