Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap dapat mengesahkan konsep masterplan jasa penunjang industri keuangan pada tahun depan.
Jasa penunjang tersebut meliputi standar profesional dan kapasitas manajemen risiko setiap perusahaan keuangan. Standar profesi yang akan diatur a.l. pialang asuransi, agen, aktuaris, dan underwriter.
“Semua ini dilakukan agar mereka [profesi] yang bergerak di sektor keuangan dapat mempersiapkan standarisasi dalam menghadapi momen Masyarakat Ekonomi Asean,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede di Jakarta Senin (29/12/2014).
Selain itu, OJK juga berencana untuk mengadakan beragam pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Nantinya, program tersebut akan didukung oleh asosiasi profesi terkait dan perguruan tinggi di Indonesia. “Standar etika profesi bakal diatur lebih lanjut dalam aturan tersebut. Mudah-mudahan bisa langsung dioperasionalisasikan pada 2015,” tambahnya.