Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI & AAUI Pasarkan Produk Mikro Mulai Februari

Setelah menunggu cukup lama, asuransi mikro bersama yang digodok oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia akan dipasarkan mulai Februari 2015.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah menunggu cukup lama, asuransi mikro bersama yang digodok oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia akan dipasarkan mulai Februari 2015.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, masih ada beberapa hal yang harus disepakati antar anggota asosiasi. “AAUI dan AAJI masih proses menyepakati di antara perusahaan anggota,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (13/1/2015).

Peluncuran asuransi mikro bersama ini dinilai berlarut-larut. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) awalnya menargetkan bisa memasarkan produk asuransi mikro bersama ini mulai Juni tahun lalu. Sementara AAUI memasang target Maret tahun lalu. Namun, setelah berganti tahun, produk asuransi mikro tersebut tak kunjung dipasarkan.

Julian menjelaskan, sejumlah hal yang masih harus didiskusikan di antaranya, ada beberapa anggota asosiasi yang ingin fokus menjual produk mikronya sendiri. Selain itu, dia menyatakan ada beberapa mekanisme yang harus disepakati.

“Karena ini bersama, maka harus disepakati siapa yang akan memimpin. Lalu soal biaya IT yang dibutuhkan, bagaimana membagi beban biayanya,” kata Julian.

Hal senada juga diungkapkan Plt Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu. Menurutnya, yang masih disiapkan dan dibicarakan di AAJI terkait asuransi mikro bersama saat ini adalah sistem IT-nya. “Saat ini kami masih mematangkan sistem IT-nya,” katanya.

Sebagai gambaran, dalam perjalanannya, beberapa kendala dihadapi asosiasi daam merumuskan asuransi mikro bersama ini. Tak hanya proses perumusan produk serta pertanggungan, mekanisme pengajuan izin juga sempat menjadi kendala.

Julian menjelaskan, perumusan proses perizinan yang sempat menghambat realisasi AMB sudah diputuskan. OJK telah menyetujui, pengajuan izin bisa dilakukan oleh asosiasi saja. Selanjutnya, perusahaan asuransi melakukan penyesuaian dengan produk yang diajukan asosiasi.

Adapun tiga produk yang diajukan AAUI adalah kecelakaan diri, asuransi rumah dari kebakaran dan bencana alam, dan asuransi usaha kecil. Julian memaparkan, produk asuransi usaha kecil memberi perlindungan bagi kerusakan kios-kios dan tempat usaha kecil dari kebakaran dan bencana alam.

“Produknya serupa produk asuransi rumah, hanya saja yang di-cover adalah tempat usahanya. Tapi yang kecil ya, kalau kayak Indomaret atu sejenisnya ya enggak bisa,” ujarnya.

Adapun AAJI menyiapkan produk standar bernama Si Peci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper