Bisnis.com, JAKARTA—PT Jasa Raharja masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan kenaikan dana santunan kecelakaan.
“Kami belum bisa berbicara banyak karena belum ada informasi apapun dari pemerintah, apakah dinaikkan atau malah tetap,” kata Direktur Keuangan Jasa Raharja Zayad Ghani seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (13/1/2015).
Jasa Raharja sebelumnya mengusulkan untuk menaikkan dana santunan bagi korban meninggal kecelakaan darat dan laut sebesar Rp40 juta dari Rp25 juta, serta korban luka-luka Rp15 juta dari Rp10 juta.
Tidak hanya itu, perusahaan asuransi pelat merah itu juga berencana untuk menambahkan santunan lainnya yaitu untuk keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggunaan mobil ambulan masing-masing Rp1 juta dan Rp500.000.