Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan pembahasan Rancangan Undang-undang Perbankan akan tetap menekankan pembatasan pemilikan asing di industri perbankan.
Fadel Muhammad, Ketua Komisi XI DPR RI, mengatakan regulasi perbankan yang ada saat ini terlalu memberikan ruang untuk asing. "Kita tidak ingin perbankan terlalu liberal seperti saat ini," ungkapnya di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (13/1).
Dia menekankan, pemilikan investor asing di industri perbankan perlu dibatasi. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1999 tentan Pembelian Saham Bank Umum membolehkan investor memiliki 99% saham bank.
Selain itu, Komisi XI juga ingin menekankan asas resiprokal dalam undang-undang perbankan. Pasalnya, hanya sedikit bank asal Indonesia yang bisa beroperasi di Singapura dan Malaysia. "Sementara Singapura ada empat bank di sini, ini gak pantas," tegasnya.
Fadel mengimbuhkan, perlu negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura agar bisa terjalin asas resiprokal.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandantangani perjanjian bilateral dengan Bank Negara Malaysia (BNM) dalam rangka integrasi keuangan Asean.
Nantinya, bank asal Indonesia akan diberikan kemudahan izin ekspansi di Malaysia sedangkan banka asal Malaysia sudah lebih dulu beroperasi di Indonesia, yakni PT Bank Internasional Indonesia Tbk yang sahamnya dikendalikan Malayan Banking Bhd dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Fadel menambahkan, dalam minggu ini Komisi XI akan melakukan sidang guna melanjutkan pembahasan RUU Perbankan yang belum tuntas hingga masa bhakti anggota DPR periode 2009-2014.