Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tragedi Airasia QZ 8501: Asuransi Korban Dalam Tahap Verifikasi

Proses pembayaran asuransi bagi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 masih dalam tahap proses verifikasi pendataan keluarga korban.
Petugas bersiap mengangkat jenazah korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Lanud TNI AU Iskandar, Pangkalan Bun, Kalteng, Jumat (9/1). /Antara
Petugas bersiap mengangkat jenazah korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Lanud TNI AU Iskandar, Pangkalan Bun, Kalteng, Jumat (9/1). /Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Proses pembayaran asuransi bagi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 masih dalam tahap proses verifikasi pendataan keluarga korban, ujar Corporate Communication AirAsia Indonesia, Cleopas Danang.

"Saya belum mengetahui perkembangan lebih lanjut, namun masih dalam tahap proses verifikasi pendataan anggota keluarga. Namun, saya pastikan semua akan terkoordinir dengan baik," kata Danang dalam keterangan persnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (16/1/2015).

Ia mengatakan saat ini pihak AirAsia masih fokus membantu pencarian korban, namun pihaknya juga tidak akan meninggalkan kewajibannya membayar asuransi sesuai dengan aturan pemerintah.

Danang menjelaskan dalam upaya pembayaran asuransi, AirAsia juga telah menyiapkan care giver atau semacam tim untuk menjembatani antara keluarga korban dan pihak maskapai dalam memproses sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Tujuannya, untuk memastikan asuransi diterima pihak yang tepat, sebab ada beberapa orang yang menjadi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 merupakan satu keluarga.

"Sekarang proses verifikasi sedang berlangsung, sebab kami ingin memberikan kepada orang yang tepat karena ada beberapa yang sulit, yakni satu rumah menjadi korban semua," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Keselamatan dan Keamanan AirAsia Indonesia, Kapten Ahmad Sadikin juga berjanji segera melakukan pembayaran seperti yang diminta pemerintah.

"AirAsia akan tetap bertanggung jawab memberikan asuransi sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011," tambahnya.

Terkait validitas ahli waris, AirAsia juga sudah bekerja sama dengan sejumlah notaris dan pengacara untuk mengatur pemberian asuransi bagi yang berhak mendapatkan asuransi.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 Bab II Pasal 3 menyebutkan ganti rugi penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan udara sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper