Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan terus mendorong regulator untuk menghapus aturan batas bawah tarif premi asuransi.
Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan KPPU akan terus melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah sebelumnya KPPU menyurati lembaga pengawas keuangan itu.
“KPPU tidak punya wewenang untuk menghukum OJK, yang kami bisa lakukan adalah menggonggongi OJK terus-menerus,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (26/1/2015).
Sebagai pengingat, Agustus tahun lalu, KPPU melayangkan surat kepada OJK. Surat itu berisi permintaan agar OJK menghapus aturan batas bawah tarif premi asuransi. Alasannya, agar mampu memberi ruang persaingan sehat dan menciptakan pelaku usaha yang efisien serta memberikan manfaat kepada konsumen secara keseluruhan.
Pendapat KPPU tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian KPPU dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan terkait kenaikan premi asuransi kendaraan bermotor dan harta benda.
Surat KPPU itu tidak lantas membuat OJK menghapus aturan batas bawah tersebut. OJK malah akan memperkuat pembatasan tarif dengan memasukkannya pada Peraturan OJK.
Syarkawi mengungkapkan pihaknya setuju jika OJK ingin melindungi industri asuransi dari persaingan tidak sehat, tetapi membuat batas bawah bukanlah keputusan yang tepat. “Penetapan harga itu akan merusak pasar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel