Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Dukung Rencana Patok Batas Atas Tarif RTGS

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyambut baik dan mendukung rencana Bank Indonesia untuk menerapkan batas atas tarif Real-Time Gross Settlement atau RTGS.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyambut baik dan mendukung rencana Bank Indonesia untuk menerapkan batas atas tarif Real-Time Gross Settlement atau RTGS.

Corporate Secretary BRI Budi Satria mengatakan perseroan tidak mempersoalkan rencana Bank Indonesia mengatur batas atas tarif RTGS karena selama ini penentuan tarif itu diserahkan kepada masing-masing bank.

"Masing-masing bank memberikan tarif yang berbeda dan lebih mahal karena berdasarkan cost sehingga tiap bank akan berbeda tarif RTGSnya," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (5/2/2015).

Menurutnya, memang sudah seharusnya tarif RTGS ini mendapatkan perhatian lebih mendalam dari Bank Indonesia. Pasalnya, perbedaan tarif RTGS yang terlalu jauh antar bank akan berdampak pada nasabah.

"Kami sambut baik rencana BI ini. Apalagi nanti akan dipublikasikan tarif RTGS tiap bank seperti SBDK," katanya.

Bank BRI sendiri mematok tarif RTGS sekitar Rp15.000 per transaksi. Rerata tarif yang dipungut bank dalam RTGS ini sekitar Rp20.000 hingga Rp70.000 per transaksi.  

Bank Indonesia memungut biaya ke bank dari transaksi RTGS ini sekitar Rp7000 hingga Rp15.000.

Budi menambahkan pihaknya tidak menjadi transaksi RTGS ini sebagai sumber keuntungan dari tarif yang dikenakan oleh perseroan.

Bahkan, perseroan siap apabila Bank Indonesia meminta tarif RTGS Bank BRI dipangkas.

"Hasil dari transaksi RTGS ini hanya untuk operasional saja bukan sebagai potensi keuntungan. Kami siap kalau nanti diminta untuk dipangkas," ucap Budi.

Saat ini, Bank Indonesia tengah menghitung ulang tarif ideal transaksi RTGS.

Bank sentral ini akan mematok batas atas tarif RTGS yang berlaku pada setiap bank. Hal itu dikarenakan agar nasabah tidak terbebani dengan tarif baru RTGS.

Tidak hanya itu, industri perbankan pun diminta untuk mempublikasikan tarif RTGS di laman resmi Bank Indonesia agar para nasabah secara transparan dapat mengetahui perbedaan tarif RTGS antar bank.

Tarif baru RTGS tersebut akan berlaku seiring hadirnya sistem baru RTGS jilid II dengan proses transaksi keuangan yang lebih cepat pada pertengahan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper