Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk mendirikan lembaga penengah jika bersengketa dengan konsumen.
Diding S. Anwar, Ketua Asippindo menyatakan lembaga alternatif sengketa ini merupakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan agar perbedaan antara perusahaan penjaminan dan nasabah tidak selalu harus diselesaikan melalui pengadilan.
"Operasionalnya akan diselesaikan dalam satu bulan kedepan," jelas Diding di Jakarta seperti yang dikutip Jumat, (6/2/2015).
Menurutnya lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) disepakati oleh 18 perusahaan penjaminan yang ada di Indonesia.
Ini merupakan amanat dari otoritas, seperti halnya dengan perbankan yang ada lembaga penyelesaian sengketanya, imbuh Diding yang juga Direktur Utama Perum Jamkrindo ini.