Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Keluhan Terhadap Lembaga Penjaminan? Adukan Kesini

Perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk mendirikan lembaga penengah jika bersengketa dengan konsumen.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk mendirikan lembaga penengah jika bersengketa dengan konsumen.

Diding S. Anwar, Ketua Asippindo menyatakan lembaga alternatif sengketa ini merupakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan agar perbedaan antara perusahaan penjaminan dan nasabah tidak selalu harus diselesaikan melalui pengadilan.

"Operasionalnya akan diselesaikan dalam satu bulan kedepan," jelas Diding di Jakarta seperti yang dikutip Jumat, (6/2/2015).

Menurutnya lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) disepakati oleh 18 perusahaan penjaminan yang ada di Indonesia.

Ini merupakan amanat dari otoritas, seperti halnya dengan perbankan yang ada lembaga penyelesaian sengketanya, imbuh Diding yang juga Direktur Utama Perum Jamkrindo ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper