Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat untuk merumuskan standar produk penjaminan suretyship.
SIMAK: Inilah Markas Mata-mata di Negara Adikuasa
Hingga saat ini, OJK tengah melakukan koordinasi dengan KSCBI (Kerjasama Surety dan Custom Bond Indonesia). Selanjutnya, OJK bersama KSCBI akan melakukan sosialisasi mengenai standarisasi suretyship kepada para pemberi kerja (oblige).
BACA JUGA: Ini Berbagai Penyakit Akibat Perceraian
“Kami sudah mencapai kesepakatan terkait wording sertifikat jaminan, pedoman underwriting, dan kewajiban reasuransi dalam negeri. Nanti, OJK akan menuangkannya dalam bentuk rancangan produk hukum,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (11/2/2015).
Rencananya, KSCBI akan bertindak sebagai badan yang mengelola data dan profil risiko pada lini usaha suretyship, dan perusahaan yang memasarkan suretyship diwajibkan untuk menjadi anggota KSCBI dengan melaporkan sejumlah risiko tertentu kepada KSCBI.
SIMAK: Astaga, Ini 10 Benda Gila yang Dicuri dari Hotel
Langkah evaluasi OJK terhadap produk penjaminan suretyship menindaklanjuti keluhan pengguna jasa IKNB dalam dua tahun terakhir. Pasalnya, asuransi penjaminan menjadi produk yang paling banyak mendapatkan laporan pengaduan.
“Banyak ditemukan perselisihan antara pemilik bangunan dengan kontraktor. Sengketa tersebut biasanya terkait dengan pemberitahuan wanprestasi yang disampaikan oleh pemilik proyek,” tambahnya.
Sebagai gambaran, asuransi suretyship merupakan jaminan untuk proyek. Jika sebuah perusahaan pelaksana tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada penerima pekerjaan, maka asuransi akan membayar kerugian sampai jumlah maksimum yang ditetapkan dalam perjanjian.
Contoh produk ini antara lain jaminan penawaran tender (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond), Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond) hingga Jaminan Sanggahan Banding.