Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Kementerian BUMN 2015: Simak Rinciannya

Komisi VI DPR telah menyetujui anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2015 sebesar Rp133,8 miliar yang ditetapkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015.
Anggaran Kementerian BUMN 2015/Ilustrasi
Anggaran Kementerian BUMN 2015/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi VI DPR telah menyetujui anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2015 sebesar Rp133,8 miliar yang ditetapkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015.

Keputusan tersebut dilakukan oleh Komisi VI DPR pada rapat di parlemen, Jumat (13/2/2015) dini hari. Komisi VI DPR membuat tiga keputusan utama yakni terkait anggaran Kementerian BUMN, persetujuan penyertaan modal negara, dan catatan bagi pemberian PMN BUMN.

Berikut rincian keputusan Komisi VI DPR:
1. Komisi VI DPR dapat menyetujui Anggaran Kementerian BUMN RI Tahun 2015 yang belum termasuk Anggaran Tunjangan Kinerja Tahun 2016 sebesar Rp 133.809.782.000 sebagaimana telah ditetapkan dalan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015.

 

2. Komisi VI DPR dapat menyetujui sebagian usulan PMN dalam RAPBNP Tahun Anggaran 2015 dengan catatan:

a. Merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN.

b. Merekomendasikan Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan

c. PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN.

d. Pelaksanaan right issue tidak mengurangi kepemilikan saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait.

e. Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.

f. BUMN penerima PMN harus menerapkan GCG.

g. Perlu Pengawasan secara ketat atas pengunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan

h. Komisi VI DPR RI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN.

i. Dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam menggunakan dana PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN.

j. Dalam melaksanakan PMN Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam Raker Komisi VI membahas persetujuan PMN sebagaimana terlampir

 

3. Komisi VI menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBNP TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper