Bisnis.com, JAKARTA-- Untuk mengukur rasio konglomerasi keuangan yang terintegrasi dan bermanfaat maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) kembali melakukan sosialisasi beleid yang dirilis akhir tahun silam.
Ketua Umum FKDKP Ogi Prastomiyono mengungkapkan sektor jasa keuangan mampu tumbuh berkelanjutan dan stabil, sehingga hal tersebut mendukung perekonomian nasional yang optimal.
"Dibutuhkan pemahaman yang baik serta komitmen dari setiap penyedia layanan jasa keuangan dalam menerapakan regulasi yang optimal," tulisnya dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2015).
Adapun beleid tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor. 17/POJK.03/2014 mengenai Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 mengenai Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi.
Ogi yang juga menjabat sebagai Direktur Risk Mangement & Compliance Bank Mandiri mengungkapkan regulasi keuangan tersebut menjadi pedoman lembaga jasa keuangan dan konglomerasi keuangan dalam penerapan yang lebih terintegrasi sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, profesional dan kewajaran.
Cegah Fraud, Risko Pengawasan Konglomerasi Diperketat
Untuk mengukur rasio konglomerasi keuangan yang terintegrasi dan bermanfaat maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) kembali melakukan sosialisasi beleid yang dirilis akhir tahun silam.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Gita Arwana Cakti
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 menit yang lalu
Menunggu Saham BBCA Kembali Bertenaga
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

15 menit yang lalu
Bank Mega Syariah Optimalkan Penurunan BI Rate untuk Dorong Bisnis

24 Agt 2025 | 11:56 WIB
Hijaukan Negeri, PNM Tanam 343.451 Pohon untuk Indonesia yang Berkelanjutan

57 menit yang lalu
Bos LPS Ungkap Alasan Pangkas Bunga Penjaminan ke 3,75%

25 Agt 2025 | 14:42 WIB