Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Asuransi Getol Masuk Sektor Pertanian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengembangkan asuransi untuk sektor pertanian.Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan selain mengembangkan asuransi bencana, saat ini OJK juga tengah membahas asuransi pertanian.
Petani merawat tanaman palawija jenis timun di areal sawah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jabar, Rabu (2/4/2014). Potensi luas lahan pertanian di Karawang yang bisa ditanami berbagai jenis tanaman palawija mencapai sekitar 2.000-3.000 hektare, tetapi hanya sedikit petani yang memilih untuk menanam tanaman palawija karena bingung memasarkan produksinya. /Antara
Petani merawat tanaman palawija jenis timun di areal sawah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jabar, Rabu (2/4/2014). Potensi luas lahan pertanian di Karawang yang bisa ditanami berbagai jenis tanaman palawija mencapai sekitar 2.000-3.000 hektare, tetapi hanya sedikit petani yang memilih untuk menanam tanaman palawija karena bingung memasarkan produksinya. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengembangkan asuransi untuk sektor pertanian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan selain mengembangkan asuransi bencana, saat ini OJK juga tengah membahas asuransi pertanian.

"Ini asuransi pertanian juga menjadi pokok pikiran OJK tapi saya belum bisa bilang terlalu jauh," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/2/2015) malam.

Ketidakpastian musim menjadi salah satu penyebab petani mengalami risiko besar kerugian dalam melakukan kegiatannya.

"Risiko besar petani dalam melakukan kegiatannya sering dialami oleh petani. Selama ini misalnya dikaitkan fasilitas irigasi," katanya

Muliaman menyatakan banyak perusahaan asuransi yang mau menjamin sektor pertanian ini tetapi dengan syarat memiliki fasilitas irigasi yang baik.

"Sebenarnya sudah ada tapi belum terlalu banyak yang dimanfaatkan masyarakat. Kami akan dorong," katanya.

Asuransi pertanian ini akan dimasukkan dalam kategori asuransi mikro dengan premi yang berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper