Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengembangkan asuransi untuk sektor pertanian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan selain mengembangkan asuransi bencana, saat ini OJK juga tengah membahas asuransi pertanian.
"Ini asuransi pertanian juga menjadi pokok pikiran OJK tapi saya belum bisa bilang terlalu jauh," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/2/2015) malam.
Ketidakpastian musim menjadi salah satu penyebab petani mengalami risiko besar kerugian dalam melakukan kegiatannya.
"Risiko besar petani dalam melakukan kegiatannya sering dialami oleh petani. Selama ini misalnya dikaitkan fasilitas irigasi," katanya
Muliaman menyatakan banyak perusahaan asuransi yang mau menjamin sektor pertanian ini tetapi dengan syarat memiliki fasilitas irigasi yang baik.
"Sebenarnya sudah ada tapi belum terlalu banyak yang dimanfaatkan masyarakat. Kami akan dorong," katanya.
Asuransi pertanian ini akan dimasukkan dalam kategori asuransi mikro dengan premi yang berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000.