Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Perasuransian Targetkan Pembahasan CoB Tuntas Akhir April 2015

Asosiasi perasuransian menyatakan kesiapannya, jika akhirnya pembahasan mengenai koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemui jalan buntu.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi perasuransian menyatakan kesiapannya, jika akhirnya pembahasan mengenai koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemui jalan buntu.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, hingga saat ini, pihak DJSN dan kalangan asosiasi baru bisa mencapai kata sepakat sekitar 30%-40% dari total hal yang diperdebatkan, selebihnya masih dibutuhkan pembahasan lebih lanjut.

“Pertengahan tahun lalu, dan tahun ini, adalah masa transisi bagi industri asuransi kesehatan. Kami menargetkan dapat menyelesaikan persoalan CoB pada akhir April 2015, jika tidak tercapai kata sepakat, industri sudah menyiapkan strategi lainnya,” imbuhnya di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Berdasarkan prediksi AAUI, perusahaan swasta nasional dan industri asuransi kesehatan bakal mulai memposisikan diri terhadap program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada semester II/2015.

Seperti diberitakan sebelumnya, data AAUI menunjukkan premi asuransi kesehatan dan kecelakaan menyusut 6,2% menjadi Rp5,66 triliun pada tahun lalu. Padahal, pada 2012 dan 2013, premi asuransi kesehatan dan kecelakaan tercatat meningkat masing-masing Rp5,17 triliun, dan Rp6,04 triliun.

Sementara itu, angka klaim asuransi kesehatan justru merangkak naik juga naik 8,3% menjadi 3,9 triliun jika dibandingkan pada 2013. “Kenaikan klaim tersebut lebih disebabkan oleh turunnya premi bruto asuransi kesehatan dan kecelakaan,” ucapnya.

Untuk itu, tekan Julian, pada tahun ini, dirinya mengungkapkan klaim asuransi kesehatan berpotensi membengkak hingga 70%. Pasalnya, perusahaan asuransi yang bergerak di bidang asuransi kesehatan masih berada dalam tahap transisi, sedangkan perusahaan swasta masih wait and see.

Meskipun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi perusahaan swasta dan BUMN per 1 Januari 2015, tetapi berdasarkan kesepakatan  BPJS Kesehatan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perusahaan diberi kelonggaran untuk melakukan pembayaran selama 6 bulan hingga 30 Juni 2015.

“Masih ada waktu, kami inginnya CoB bisa berjalan dengan baik, dengan mengakomodasi kepentingan industri, masyarakat, dan pemerintah,” jelasnya.

Hal yang sama juga sempat diutarakan oleh Angelia Agustine, Head of Policy Management PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Kendati optimistis terhadap proses negosiasi CoB, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah alternatif jika akhirnya negosiasi tersebut gagal tercapai.

“Pada tahun awal, penurunan mungkin akan dirasakan, tapi dalam jangka panjang, saya rasa semua akan kembali normal,” kata Angelia yang juga merupakan tim negosiasi CoB dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper