Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perbankan: OJK Usulkan Pendekatan Terbaru

OJK mengusulkan supaya dalam RUU perbankan nanti terdapat payung hukum yang up to date sebagai landasan hukum bank beroperasi.
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan /Antara
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan /Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan usulan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimasukkan ke dalam draft rancangan undang-undang perbankan. 

Ketua Dewan Komisioner Muliaman D. Hadad mengatakan secara garis besar, OJK mengusulkan supaya dalam RUU perbankan nanti terdapat payung hukum yang up to date sebagai landasan hukum bank beroperasi.

Menurutnya, UU Perbankan yang digunakan saat ini, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sudah tidak sesuai dengan industri perbankan yang berkembang pesat.

"Apalagi, ada indikasi beberapa tahun terakhir ini perbankan cenderung membentuk konglomerasi. Perlu pendekatan yang berbeda dari 10 atau 20 tahun yang lalu," ujarnya seperti dikutip dari harian Bisnis Indonesia edisi Senin (30/1/2015).

Selain itu, Muliaman menyebutkan industri perbankan nasional juga perlu landasan hukum untuk melakukan fungsinya dalam mendukung perkembangan nasional dan akses global untuk dapat bersaing dalam menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2020.

Pihak otoritas juga mendorong supaya di dalam undang-undang perbankan nantinya diatur hal-hal yang sangat prinsipil. Adapun detail peraturannya dipersiapkan dalam bentuk aturan implementasi seperti peraturan pemerintah atau peraturan OJK.

"Jadi, nanti kalau ada perubahan kecil tidak perlu mengubah UU yang ada karena ini memerlukan waktu yang cukup lama. Lebih cepat mengubah aturan pelaksanaan," kata Muliaman.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan untuk mengawasi sistem keuangan konglomerasi Indonesia yang terintegrasi diperlukan undang-undang yang mengatur hal ini.

Menurutnya, Indonesia dari sisi regulasi tertinggal dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara karena belum memiliki undang-undang yang mengatur konglomerasi perbankan.

"Kita butuh UU Konglomerasi sebagaimana yang juga sudah dimiliki oleh Malaysia dan Singapura," ucapnya.

Pada 2014 OJK telah memetakan 16 konglomerasi yang telah teridentifikasi menguasai 60% dari total aset keuangan di Indonesia dan 32 lembaga yang terintegrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper