Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Syariah Mandiri Dukung Pelonggaran LTV

PT Bank Syariah Mandiri mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan down payment (DP) atau financing to value (FTV) pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) di bank syariah.
Jajaran Direksi Bank Mandiri Syariah yang dipimpin Direktur Keuangan dan Strategi Agus Dwi Handaya berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia diterima Pemimpin Redaksi Arif Budisusilo, Senin (23 Feb)/Bayu Widagdo
Jajaran Direksi Bank Mandiri Syariah yang dipimpin Direktur Keuangan dan Strategi Agus Dwi Handaya berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia diterima Pemimpin Redaksi Arif Budisusilo, Senin (23 Feb)/Bayu Widagdo

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan down payment (DP) atau financing to value (FTV) pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) di bank syariah.

Direktur Consumer Banking and DIstribution BSM Edwin Dwidjajanto mengatakan rencana OJK merevisi aturan FTV untuk pembiayaan perumahan menjadi 75% dengan uang muka 25% akan akan berdampak positif bagi pertumbuhan pembiayaan perumahan (PPR) dengan bangunan di atas 70 meter persegi.

"Kami sambut baik dan dukung rencana OJK ini karena akan berdampak pada pembiayaan perumahan di bank syariah," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (23/4/2915).

Tahun ini, BSM membidik pembiayaan perumahan tumbuh sekitar 24% dari penyaluran KPR BSM sepanjang 2014 sekitar Rp2,6 triliun.

"Tahun lalu kami salurkan Rp2,6 triliun KPR untuk sekitar 13.000 nasabah," ucapnya.

Selain itu, BSM akan menggarap segmen bisnis PPR dengan membidik konsumen kelas menengah dengan kisaran harga rumah Rp350 juta hingga Rp500 juta.

"KPR kami unik karena bagi hasilnya lebih tinggi dan tidak terpengaruh perubahan suku bunga karena sudah sepakat di awal," kata Edwin .

Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengaturan Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan aturan minimum DP KPR dan KKB di bank syariah akan lebih longgar ketimbang kewajiban minimum DP di bank konvensional.

Pasalnya, OJK berharap dengan adanya revisi aturan tersebut dapat memacu pertumbuhan pembiayaan syariah yang saat ini sedang mengalami perlambatan.

Pembiayaan KPR bank syariah tumbuh 12,6% menjadi Rp303,48 triliun per Februari 2015, sedangkan KKB bank syariah naik 13% menjadi Rp123,89 triliun.

"Pelonggran LTV untuk KPR hanya akan berlaku untuk kredit rumah pertama. Nanti yang rumah kedua dan selanjutnya masih berlaku sesuai aturan lama," tutur Mulya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper