Bisnis.com, BANDUNG - Pertengahan tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan dua jenis Lembaga Keuangan Mikro.
Kepala Bagian Pengembangan LKM Departemen LKM OJK Harsbur Peridia mengatakan kedua LKM tersebut yakni Lembaga Keuangan Mikro Konvensional (LKMK) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
"Insya Allah, pertengahan tahun ini bisa dikeluarkan LKMS dan LKMK. Secara umum kedua ini sama saja kok," ujarnya di Bandung, Jumat (1/5/2015).
Pada LKMS, lanjutnya, harus mengangkat satu orang Dewan Pembina Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi beberapa LKMS. Selain itu, LKMS akan menggunakan akad mudharabah musyarakah
"Bedanya untuk syariah wajib membentuk Dewan Pembina Syariah satu orang, bisa untuk beberapa LKM, misalnya 10 LKM. LKMS harus memiliki pedoman penyusunan keuangan LKM Syariah," kata Harsbur.
Terkait dengan permodalannya tidak ada perbedaan antara LKMK dengan LKMS. Jumlah modal minimum yang dimiliki LKM tingkat desa senilai Rp50 juta, tingkat kecamatan Rp100 juta, dan tingkat kabupaten atau kota Rp500 juta.Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 1/2013 tentang LKM.