Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha berharap pemerintah dapat memberikan jangka waktu penyesuaian terkait rencana revitalisasi industri modal ventura, yang salah satu poinnya akan menaikkan syarat minimum modal perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan berencana menaikkan permodalan minimum pendirian perusahaan modal ventura (PMV) dari Rp10 miliar untuk PMV Swasta Nasional dan Rp30 miliar untuk PMV joint venture menjadi minimal Rp50 miliar dalam rangka merevitalisasi industri tersebut.
Agus Wicaksono, Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia, mengatakan rencana tersebut akan sulit direalisasikan dalam waktu dekat mengingat mayoritas PMV memiliki modal perusahaan minimal sesuai dengan aturan selama ini.
“Mudah-mudahan kami diberi banyak waktu jangan sampai kemudian anggota tidak sempat menaikkan karena start up karena itu [kenaikan modal] agak berat,” katanya.
Agus yang juga Direktur PT Bahana Artha Ventura mengatakan modal perusahaannya sendiri sudah mencapai Rp100 miliar, namun masih banyak perusahaan yang bermodalkan Rp10-Rp40 miliar atau dibawah rencana OJK. “Yang penting kami diberi waktu untuk menyesuaikan saja,” ujarnya.
Kendati tumbuh, data OJK menunjukkan pertumbuhan asset perusahaan modal ventura terus melemah. Tahun lalu asset hanya tumbuh 5% menjadi Rp8,99 triliun, sedangkan kenaikan asset pada 2013 sempat mencapai RP19,3% menjadi Rp7,2 triliun.
Selama ini, pelaksanaan industri modal ventura telah jauh bergeser dari fungsi model penyertaan. Mayoritas pembiayaan industri tersebut berasal dari perbankan sehingga pelaksanaannya juga lebih mirip seperti lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Dari total penyertaan sebesar Rp6,25 triliun, jenis usaha bagi hasil melalui pinjaman langsung memberikan kontribusi terbesar sebesar 70% atau Rp4,349 triliun, bentuk penyertaan saham kepada perusahaan pasangan usaha (PPU) sebesar 19% atau Rp1,205 triliun dan konversi obligasi konversi senilai Rp703 miliar atau 11% pada tahun lalu.