Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENAIKAN DANA SANTUNAN Premi Jasa Raharja Bakal Naik, Ditaksir 10%

Perusahaan Asuransi PT Jasa Raharja berencana menaikkan iuran premi seiring dengan rancangan POJK yang akan menaikkan angka santunan hingga 60% pada tahun ini.
Perusahaan Asuransi PT Jasa Raharja berencana menaikkan iuran premi seiring dengan rancangan POJK yang akan menaikkan angka santunan hingga 60% pada tahun ini./JIBI
Perusahaan Asuransi PT Jasa Raharja berencana menaikkan iuran premi seiring dengan rancangan POJK yang akan menaikkan angka santunan hingga 60% pada tahun ini./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Asuransi PT Jasa Raharja berencana menaikkan iuran premi seiring dengan rancangan POJK yang akan menaikkan angka santunan hingga 60% pada tahun ini.
 
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan kendati dalam rancangan kenaikan angka santunan cukup tinggi namun kenaikan premi ditaksir tidak akan melebihi 10%.
 
 “Naik sedikit, karena cadangan kami cukup. Kenaikan tidak banyak, enggak sampai 10%,”katanya seperti dikutip Bisnis, (5/5/2015).
 
Cadangan tersebut didapatkan jumlah klaim yang belum diambil dan tidak diserahkan kepada APBN, berupa sumbangan wajib dan iuran wajib.
 
“Mungkin iuran wajib untuk kendaraan umum yang dipakai rakyat itu tidak naik, tapi kendaraan yang mahal akan naik,” katanya.
 
Dalam draf Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut santunan meninggal dunia bagi ahli waris kecelakaan yang terjadi di darat, laut dan penyeberangan naik menjadi Rp40 juta. Sedangkan korban angkutan udara tidak mengalami perubahan yakni ditanggung tetap sebesar Rp50 juta.
 
Sebelumnya sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 1964 ditetapkan bersama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tentang besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 25 juta, sedangkan kecelakaan udara sebesar Rp 50 juta.
 
Adapun premi untuk kendaraan umum, angkutan penyeberangan laut, maupun angkutan udara serta kereta api dimulai dari Rp60 perpenumpang untuk angkutan umum hingga Rp5.000 untuk penumpang angkutan udara selama ini.
 
Budi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan tenggat waktu kenaikan premi mengingat belum ada kepastian aturan tersebut akan disahkan dalam waktu dekat.
 
“Belum tahu kan naiknya tahun ini, per 1 Januari 2016 atau kapan, kami menunggu saja,” ujarnya.
 
Tahun lalu, laba bersih yang dikumpulkan Jasa Raharja mencapai Rp2,65 triliun atau melonjak 84,99% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp1,43 triliun. Sedangkan laba setelah pajak yang dikumpulkan Rp2,36 triliun dari sebelumnya Rp1,9 triliun.
 
Adapun, besaran premi yang dikumpulkan mencapai Rp5 triliun sedangkan pendapatan investasi Rp1 triliun. Budi mengatakan tingkat klaim tahun lalu mencapai 50%.
 
Aset Jasa Raharja per 31 Desember 2014 tercatat Rp10,08 triliun dari sebelumnya Rp8,43 triliun. Liabilitas perseroan mencapai Rp2,37 triliun dengan ekuitas sebesar Rp7,7 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper