Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan bankir agar tetap mewaspadai krisis kendati potensi industri perbankan di Indonesia masih legit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan industri perbankan di Indonesia masih memiliki potensi yang besar. Kendati demikian, menurutnya, industri ini masih akan dipenuhi ketidakpastian akibat kondisi perekonomian yang juga mengalami situasi tak pasti.
“Perbankan tak boleh terlena, tapi harus terus waspada karena isu krisis tetap menggema. Kami memang terus melakukan stress test, tapi kami lihat stress test tidak cukup, perlu ada payung hukum untuk membentengi saat ada krisis,” kata Nelson, Selasa (19/5/2015).
Nelson menjelaskan salah satu upaya antisipasi krisis tersebut yakni dengan menyusun draf Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Menurut Nelson, draf tersebut telah selesai disusun OJK bersama Kementerian Keuangan, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kini, lanjut dia, draf itu tengah diajukan ke Menkumham dan dalam waktu dekat bakal dibahas Komisi XI.
Nelson merinci dalam RUU tersebut, berisi pembagian tugas secara jelas bagi lembaga terkait jika terjadi krisis. Sebab, krisis pada 2008 dinilai belum tuntas penyelesaiannya karena tak ada Undang-Undang yang memperjelas siapa pihak yang berkewajiban mengambil keputusan.