JAKARTA-- Bank Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti pihak ketiga yang menjadi rekanan dalam kasus temuan 62 karung berisi uang tidak layak edar di Bekasi.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs mengatakan sesuai pengamatan tim dari BI memang itu uang asli yang sudah tidak layak edar yang kemudian diracik oleh BI.
"Pecahan uang yang sudah tidak ada nilainya itu seharusnya dibuang melalui rekanan kami (pihak ke 3) ke tempat pembuangan akhir. Sesuai perjanjian. Kami akan meneliti rekanan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai hukum dan perjanjian yang berlaku," ujar Peter dalam pernyataan singkat kepada pers di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Dia menegaskan uang sebanyak 62 karung tersebut bukan uang palsu atau gagal cetak. "Tapi uang asli yang sudah lusuh atau tidak layak edar yang kemudian kami hancurkan."
Sebelumnya, telah ditemukan sebanyak 62 karung berisikan uang reject milik Bank Indonesia oleh warga Bekasi di tempat sampah di Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
"Itu memang uang asli, tapi cacat (reject). Jadi akan dimusnahkan karena tidak layak edar," kata Kapolresta Bekasi Kota, Daniel Bolly Tifaona.
Terkait dengan penghancuran uang tak layak edar, Bank Indonesia selaku otoritas kebijakan moneter memiliki beberapa proses yang harus dilewati.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs mengungkapkan uang tak layak edar atau lusuh akan dikumpulkan lalu dihancurkan atau diracik oleh BI.
"BI yang menghancurkan (meracik) uang. Setelah diracik dibuang ke tempat pembuangan akhir oleh rekanan (pihak 3)," ungkapnya pada Bisnis, Senin (15/6/2015).
Peter mengungkapkan aktivitas tersebut terbagi dalam tiga tahap. Pertama, uang yg lusuh (yang tidak layak edar) dipisahkan. Kedua, setelah itu dimasukkan ke dalam mesin racik untuk dihancurkan. Ketiga, setelah itu racikan di-press ke dalam bentuk briket lalu dimasukkan ke dalam karung untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Warga Bekasi Temukan 62 Karung Uang, Bank Indonesia Segera Periksa Rekanan
Bank Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti pihak ketiga yang menjadi rekanan dalam kasus temuan 62 karung berisi uang tidak layak edar di Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Fahmi Achmad
Topik
Konten Premium