Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU JPSK Akan Diberikan Ke DPR

Pemerintah bersama dengan regulator dan otoritas di sektor keuangan tengah menggodok pembentukan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo, seusai rapat membahas perkembangan ekonomi, di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/5/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo, seusai rapat membahas perkembangan ekonomi, di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/5/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersama dengan regulator dan otoritas di sektor keuangan tengah menggodok pembentukan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).
 
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan saat ini RUU JPSK akan akan diserahkan Presiden Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
"RUU JPSK sudah di meja Sekneg, dalam waktu dekat akan dikirim presiden ke DPR, jadi saya merasa respons pemerintah menyiapkan UU JPSK sesuai harapan kami," ujarnya di kantor perwakilan BI DKI Jakarta, Jl Juanda No.28, Jakarta, Senin (22/6/2015).
 
Pembentukan RUU JPSK ini nantinya sebagai antisipasi jika terjadinya krisis di sektor keuangan.
 
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono berharap RUU JPSK untuk segera dimasukan dalam daftar prolegnas tahun ini.
 
Potensi krisis selalu ada mengingat keadaan tersebut memiliki siklus dan perekonomian dunia yang kian terkait.
 
Dia mengusulkan dalam RUU tersebut harus memiliki kejelasan pihak yang berwenang untuk mengelola krisis dan apa saja wewenangnya.
 
"Harus ada kriteria yang bisa diselamatkan, apakah harus termasuk Systematically Important Bank (SIB) dan risiko penularannya. Ada penentuan bagaimana protokol penanganan krisis, serta tata cara penanganan bank atau lembaga keuangan yang menjadi pemicu krisis," kata Sigit.
 
Dalam RUU ini juga harus berisikan kewenangan penanggung biaya dan pihak yang menyelamatkan bank apakah Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan atau pemerintah.
 
Dia menambahkan diperlukan lembaga pengelolaan perbankan sementara Badan Restrukturasi Perbankan seperti dahulu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kemudian ada Asset Mangement Unit (AMU) ataukah Asset management Investment (AMI).
 
"Ini harus ada kewenangannya apakah LPS dan siapa kewenangannya dan berapa lama. Keputusan menutup atau menyelamatkan bank harus satu paket dengan keputusan memberikan atau tidak memberikan blanket guarantee," tutur Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper